Selasa, 01 Juli 2014

Narkoba di indonesia



Indonesia adalah negara maritim atau negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang terbentang dari sabang sampai marauke, dan indonesia memiliki perairan yang luasnya mencapai 81% dari luas indonesia itu sendiri. sampai saat ini indonesia memiliki kurang lebih 17.000 pulau yang terbentang di perairan indonesia ini. kekayaan alam di indonesia yang sangat melimpah membuat negara indonesia dikenal di dunia internasional. baik dari sektor perkebunan, pertanian, perikanan, bahkan sampai ke sektor pertambangan.di samping itu indonesia memiliki hutan yang sangat luas, menurut data wwf indonesia memiliki hutan dengan luas sebesar 99,6 juta hektar atau 52,3% luas wilayah Indonesia (data : Buku Statistik Kehutanan Indonesia Kemenhut 2011 yang dipublikasi pada bulan Juli 2012).

indonesia juga memiliki penduduk terbanyak ke 4 di dunia. menurut data BPS pada tahun 2012 tercatat penduduk indonesia sebanyak 246.9 juta jiwa, dengan harapan hidup 70.61 tahun dan tingkat kelahiran 2.09 kelahiran per perempuan. dengan data diatas indonesia menempati posisi ke 4 di dunia dibawah china, india, dan amerika.

akan tetapi dengan penduduk indonesia yang banyak dan kekayaan alam yang melimpah, indonesia belum disebut sebagai negara yang sejahterah. mengapa demikian ?. menurut kepala badan pusat statistika (BPS) mengatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%. Kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,43% (Maret)menjadi 0,48%. ini membuktikan tingkat kemiskinan di indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. menurut saya hal ini terjadi karena kurangnya kemampuan pemerintah untuk mengelolah Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di indonesia sehingga terjadi kesenjangan antara penduduk kaya dan penduduk miskin dimana penduduk kaya akan semakin kaya, dan penduduk miskin akan semakin miskin. selain itu masih banyaknya penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan sehingga dapat merugikan negara indonesia itu sendiri. karena hal tersebut bukan hal yang mengejutkan di indonesia sering terjadi kasus - kasus kriminal. mulai dari pembunuhan, penculikan, sampai kasus bunih diri. bahkan banyak dari mereka yang tidak tahan dengan keadaannya sendiri, mengambil tindakan yang bodoh dengan menyerahkan hidup mereka kepada obat terlarang yaitu zat narkotika atau narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Pemicu utama seseorang menggunakan narkoba yaitu ingin lari dari masalah hidup, menghibur diri dan ingin menikmati dunia sepuas - puasnya, tidak mampu menerima atau mengahadapi tekanan dalam hidupnya, broken home dan lingkungan sosial yang membuat mereka ingin mencoba narkoba seperti keluarga, teman, dan kerabat. ini yang menagkobatkan pengguna narkoba tidak disebut sebagai pelaku akan tetapi korban. menurut Badan Narkotika Nasional pengguna narkoba di indonesia sampai tahun ini naik 25% menjadi 4.5 juta jiwa pengguna narkoba.

adapun dampak dari penggunaan narkoba yaitu tergantung dari jenis narkoba yang digunakan ( lihat di tab pada blog ini "jenis - jenis narkoba ) akan tetapi secara umum narkoba dapat menimbulkan efek kecanduan dan kerusakan pada tubuh baik fisik, mental, maupun psikologis. di indonesa mengkonsumsi narkoba merupakan tindakan yang melanggar hukum UU yang diterapkan pada kasus narkoba yaitu UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika, dan UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.

kerena kasus narkoba di indonesia semakin memburuk saya sebagai penulis mengajak teman - teman sebagai generasi penerus bangsa. untuk tidak mencoba narkoba walaupun sedikit, karena efek yang di timbulkannya sangat mengerikan yang membawa kita pada kematian. oleh karena itu saya mengajak teman - teman melawan narkoba dengan cara mengenal lebih dalam dampak dari penggunaan narkoba untuk dapat di sosialisasikan kepada orang lain. lawan narkoba dengan cara mengenal narkoba, jangan biarkan ketidaktaun kita menyesatkan kita dan orang lain. berantas bersih narkoba di indonesia. mari bersama perangi narkoba.

mungkin sedikit pembahasan saya mengenai korupsi di indonesia. akhir kata

KATAKAN TIDAK UNTUK NARKOBA

1 komentar: